Sah! Ini Daftar Nama Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

22 Februari 2021 12:45 WIB
Pelantikan dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan dab BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, (22/2/2021) di Istana Negara.
Pelantikan dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan dab BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, (22/2/2021) di Istana Negara. ( YouTube/Sekretariat Presiden)

Sonora.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi melantik dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan dab BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, (22/2/2021) di Istana Negara.

Pelantikan itu dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 37b dan 38b 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Masa Jabatan Tahun 2021–2026 pada Jumat (19/2/2021).

Masa jabatan jajaran dewas dan direksi lama BPJS periode 2016–2021 telah habis. Hal tersebut merujuk kepada tanggal pengangkatan para bos BPJS lima tahun silam, yakni 19 Februari 2016.

Baca Juga: Hingga Akhir Tahun 2020 BPJS Kesehatan Alami Surplus

Berikut nama-nama Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dilantik:

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

  1. Achmad Yurianto (unsur pemerintah) sebagai Ketua
  2. Regina Marina Wiwieng Handayani (unsur pemerintah) sebagai anggota
  3. Indra Yana (unsur pekerja) sebagai anggota
  4. Siruaya Utamawan (unsur pekerja) sebagai anggota
  5. Iftida Yasar (unsur pemberi kerja) sebagai anggota
  6. Indra Deryanne Hasman (unsur pemberi kerja) sebagai anggota
  7. Ibnu Naser Arrohimi (unsur tokoh masyarakat) sebagai anggota

Dewan Direksi BPJS Kesehatan

  1. Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama
  2. Andi Afdal sebagai Direktur
  3. Arief Witjaksono Juwono Putro sebagai Direktur
  4. David Bangun sebagai Direktur
  5. Edwin Aristiawan sebagai Direktur
  6. Lily Kresnowati sebagai Direktur
  7. Mahlil Ruby sebagai Direktur
  8. Mundiharno sebagai Direktur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm