Sempat Buron, Dua DPO WN Rusia Akhirnya Ditangkap di Vila, Badung

25 Februari 2021 11:20 WIB
Sempat Buron, Dua DPO WN Rusia Akhirnya Ditangkap di Vila, Badung.
Sempat Buron, Dua DPO WN Rusia Akhirnya Ditangkap di Vila, Badung. ( Humas Polda Bali)

Denpasar, Sonora.IDBerakhir di hari ke-13, buronan Interpol Warga Negara Asing (WNA) Rusia, Andrew Kovalenko alias Andrew Ayer dan pasangannya Ekaterina Trubkina ditangkap. Ditreskrimum Polda Bali bersama petugas Kantor Imigrasi (Kanim) I Gusti Ngurah Rai menangkap dua warga negara Rusia tersebut, di sebuah vila di kawasan Seminyak, Badung, Bali, Rabu 24 Februari 2021 sekira pukul 01.30 Wita.

Kepala Divisi Keimigrasian Bali Eko Budianto dalam konferensi pers di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengatakan bahwa tim Resmob Polda Bali bersama petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menangkap dua orang DPO yakni Andrew Ayer dan Ekaterina Trubkina di vila kawasan Seminyak, pukul 01.30 Wita. Eko Budianto mengungkapkan awalnya tim mendapatkan informasi lokasi yang diduga menjadi salah satu tempat persembunyian di kawasan Kuta Utara, DPO diduga tinggal di daerah Canggu.

Dijelaskan juga, saat tim gabungan bergerak menuju lokasi vila yang diduga tempat persembunyian keduanya, diperoleh informasi bahwa kedua DPO itu sudah pindah lokasi ke sebuah vila di Jalan Umalas Seminyak.

Baca Juga: Selama Operasi Antik Agung 2021, Polda Bali Ungkap 64 Kasus Narkoba dan Tangkap 72 Tersangka

"Pada pukul 01.15 Wita Tim Resmob bersama petugas Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian di wilayah itu. Lalu pada pukul 01.30 Wita tim berhasil menemukan kedua DPO itu dan menangkapnya. Kini mereka telah kita tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," terangnya.

Dalam konfrensi pers ini, turut hadir Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Parlindungan.

Saat konfrensi person ini digelar, terlihat Andrew Ayer dan Ekaterina Trubkina memakai pakaian warna orange bertuliskan Deteni, memakai masker,dan tangan keduanya diborgol menggunakan borgol double loop (borgol plastik).

Eko Budianto, mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan jika selama proses pengejaran dan pencarian kedua orang DPO tersebut, Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengerahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pencarian di seluruh wilayah Bali untuk mencegah kedua orang DPO tersebut melarikan diri keluar Bali dan berkoordinasi dengan pihak TNI, POLRI dan instansi terkait untuk mencari keberadaan DPO tersebut.

Selain itu, Eko Budianto juga mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri di Jakarta, Polda Bali, Kodam IX Udayana, serta seluruh masyarakat Bali yang telah membantu dalam memberikan informasi serta melakukan proses pencarian.

Kemudian pihaknya juga secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Direktur Reserse Kriminal Umum beserta tim Resmob Polda Bali yang sangat luar biasa mendampingi pencarian dari awal hingga akhirnya ditangkap kedua DPO asal Rusia tersebut.

Baca Juga: Sempat Mengelak, Polisi Akhirnya Tetapkan Suami Nindy Ayunda Tersangka Kasus KDRT

Dalam konfrensi pers ini, Apresiasi yang tinggi juga disampaikan oleh kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beserta jajaran yang telah berusaha maksimal dalam pencarian dan penangkapan. Selain itu, dikatakan juga bahwa pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan Polda Bali dalam penguatan pelaksanaan SOP penanganan deteni.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pengejaran DPO dua WN Rusia tersebut cukup panjang. Tim Resmob Polda Bali bekerja selama 24 jam dalam membantu pencarian dan pengejaran Andrew dan Ekaterina.

Menurut Kombes Pol Djuhandhani menerangkan jika perjalanan pencarian kedua WN Rusia ini cukup panjang, yakni selama 12 hari dan di hari ke-13 berhasil ditangkap oleh tim gabungan. "Dengan proses yang cukup panjang karena kita sempat mencari tersangka mulai dari Ubud, Karangasem, serta terakhir kita dapatkan di Umalas," terangnya.

Dalam proses penangkapan DPO WNA Rusia ini, Kombes Pol Djuhandhani mengatakan bahwa keduanya tidak melakukan perlawanan. Sebelumnya tim mengkhawatirkan akan adanya perlawanan dari mereka, tetapi hal itu tidak terjadi saat penangkapan.

Selain itu, Kombes Pol Djuhandhani sangat mengapresiasi seluruh anggota Tim Resmob Polda Bali yang gigih bekerja keras, tanpa mengenal lelah untuk mengungkap suatu kasus kejahatan di Pulau Bali sehingga Pulau Dewata ini aman dan nyaman dihuni serta dikunjungi siapapun dan kapanpun.

Diungkapkan bahwa perkara ini selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut, sedangkan untuk proses-proses berkaitan dengan tindak pidana di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda Bali pihaknya terlebih dulu akan melihat lebih lanjut.

"Terhadap pasangannya, Ekaterina Trubkina, ini kita akan memproses lebih lanjut sejauh mana. Kalau memang nanti kita temukan pidana membantu melarikan buronan, ini akan ada pertanggungan hukum di negara kita," paparnya.

Kemudian, Kombes Pol Djuhandhani juga menyampaikan terkait persangkaan pidana terhadap kedua DPO ini akan dikenakan Pasal 221 KUHP, namun pihaknya akan melihat sejauh mana prosesnya karena kalau melihat dalam Pasal 221 KUHP itu tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

"Hal ini tentu saja kita akan melihat dari red notice yang ada, apakah perbuatan yang bersangkutan ini (Ekaterina,) sudah masuk kategori menyembunyikan atau semacamnya karena red notice keluar dari Rusia. Hal ini tentu kita dalami dimana pasal 221 ayat (1) itu ancaman hukuman 9 bulan," jelas Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo.

Kepala Divisi Keimigrasian Bali Eko Budianto mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali menambahkan untuk red notice dari Rusia dan menjadi buron karena tersangkut kasus Narkoba.

Mengenai deportasi terhadap pasangan ini, Eko Budianto menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Bali mengenai potensi-potensi pidana dan pelanggarannya yang dilakukan oleh Andrew dan Ekaterina.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm