Satpol PP Kota Palembang Gencarkan Penertiban Bangunan-Bangunan Liar

3 Maret 2021 17:10 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang semakin gencar melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang menyebabkan kemacetan dan tidak berizin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang semakin gencar melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang menyebabkan kemacetan dan tidak berizin. ( Fernando Oktareza)

 

Palembang, Sonora.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang semakin gencar melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang menyebabkan kemacetan dan tidak berizin.

“Lapak-lapak yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban akan segera kita lakukan pembongkaran. Apalagi Pak Walikota saat ini tengah fokus mewujudkan Kota Palembang supaya lebih cantik dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan, salah satunya terbebas dari kemacetan,” ungkap Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra Jaya kepada wartawan, Selasa (02/03) kemarin.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pemantauan di titik-titik yang menjadi penyebab kemacetan.

Baca Juga: Sebanyak 187 Petugas Satpol PP Palembang Sudah Divaksin Covid-19

“Daerah yang masih dalam pemantauan kita sejauh ini berada di titik-titik penyebab kemacetan seperti di arah Celentang, Kenten dan Sebrang,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Putra, sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu pihaknya akan menyurati para pemilik lapak, mengingat bangunan-bangunan yang berdiri di daerah tersebut rata-rata jenis kios.

“Akan kita kirim surat dan kita berikan edukasi kepada para pemilik lahan bahwa lahan tempat mereka mendirikan bangunan tidak memiliki izin,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada para pedagang yang lahannya tidak berizin dan mengganggu ketentraman supaya segera pindah di tempat yang telah disediakan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm