Bapenda Kota Denpasar Berikan Keringanan Dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

4 Maret 2021 13:30 WIB
Pelayanan di Bapenda Kota Denpasar.
Pelayanan di Bapenda Kota Denpasar. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini, Walikota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar.

Kebijakan yang dilaksanakan serangkaian HUT Kota Denpasar ke-233 ini merupakan upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi saat dikonfirmasi kamis (4/3) mengatakan bahwa pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021.

Baca Juga: Miliki Komitmen dan Integritas Tinggi, 7 Orang Kasatpol PP Di Indonesia Raih Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP

Dijelaskan besaran pengurangan ketetapan Pajak Terutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sedangkan untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 mendapatkan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dimana, keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan.

Selain itu, Dewa Semadi juga mengungkapkan bahwa dengan Peraturan Walikota ini juga diberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan Pajak Terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.