Walikota Palembang Serahkan Klaim Kepemilikan Pulau Kemaro ke Pengadilan

8 Maret 2021 16:55 WIB
Walikota Palembang Serahkan Klaim Kepemilikan Pulau Kemaro ke Pengadilan
Walikota Palembang Serahkan Klaim Kepemilikan Pulau Kemaro ke Pengadilan ( )

“Suratnya ini berbahasa arab dan yang kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh pengadilan agama, mengatakan bahwa kepemilikan Pulau Kemaro ini sah milik Kyai Marogan, ” kata David beberapa hari lalu.

Ia meminta Pemerintah Kota Palembang merespon segera permohonan Zuriyat Kyai Marogan untuk merespon cara baik-baik untuk penuhi hak keluarga.

“Kalau tidak direspon kami ajukan permohonan eksekusi pengadilan. Termasuk kelenteng dan yang sempat menggarap tanah,” tutupnya.

 Baca Juga: Dispar Palembang Minta Insan Pariwisata Menjadi Prioritas Penerima Vaksin

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm