Berlaku 9 Maret 2021, Simak Aturan selama PPKM Mikro di Makassar

9 Maret 2021 20:45 WIB
Wali Kota Makassar Danny Pomanto beri pengarahan jajarannya di balaikota
Wali Kota Makassar Danny Pomanto beri pengarahan jajarannya di balaikota ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 di daerah setempat.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2020 tentang perpanjangan kegiatan masyarakat. Ditandatangani Wali Kota, Danny Pomanto pada 9 Maret 2021.

"Kita ikuti prosedur PPKM, formatnya pusat. Sampai jam 21 malam," kata Danny saat ditemui di Balaikota, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Hari Ojol Makassar, Wali Kota Luruskan Informasi dan Bantah Ada Unsur Pemaksaan

Danny mengatakan kebijakan tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Sesuai arahan dari Mendagri, Tito Karnavian. Sebagaimana tertulis dalam instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 pada 4 Maret lalu," dalam kutipan poin pertimbangan surat edaran.

Dalam keputusan tersebut, tertulis tujuh jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PPKM berbasis mikro berlangsung.

Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi Sulsel, BI Sarankan Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal

1) Di tempat kerja atau perkantoran, dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen. Protokol kesehatan harus dijalankan lebih ketat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.