ASN Jawa Barat Wajib Pakai Seragam Pramuka Setiap Tanggal 14

16 Maret 2021 07:35 WIB
Foto : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Mengenakan Seragam Pramuka Saat Memantau Pelaksanaan Vaksin di Gedung Pakuan, Senin (15/3/2021).
Foto : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Mengenakan Seragam Pramuka Saat Memantau Pelaksanaan Vaksin di Gedung Pakuan, Senin (15/3/2021). ( )

Bandung, Sonora.ID - Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan tertera dalam Pasal 43B, mewajibkan Gubernur dan Wakil Gubernur serta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan seragam Pramuka lengkap dengan segala atributnya di setiap tanggal 14.

"Ada kebijakan baru di Jabar, dimana setiap tanggal 14 semua ASN wajib mengenakan baju pramuka. Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap Gerakan Pramuka yang telah dicetuskan Baden Powell sejak tanggal 14 Agustus 1961 dan terus bertahan hingga sekarang. Tapi ini baru kita kenakan hari ini di tanggal 15, karena kemarin hari libur," ucap Gubernur Ridwan Kamil (Kang Emil) di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).
 
"Tanggal 14 seragam Pramuka. Kalau tanggal 17 ASN tetap wajib mengenakan seragam Korpri," tegas Gubernur.
 
 
Selain mewajibkan seragam Pramuka di tiap tanggal 14, dalam pergub tersebut, Gubenur, Wakil Gubernur, dan ASN juga wajib memakai pakaian bernuansa santri di setiap tanggal 22. Tanggal 22 dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober. 
 
Gubernur menambahkan bagi ASN yang non muslim, tertulis dalam pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan. 
 
"Bagi ASN yang non muslim ada pengecualian. Tidak diwajibkan mengenakan seragam bernuansa santri, tapi kenakan pakaian bebas, rapi dan sopan," ucapnya lagi.
 
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm