Bappeda Makassar Susun Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022

16 Maret 2021 14:50 WIB
Forum lintas SKPD rancangan RKPD Kota Makassar tahun 2022
Forum lintas SKPD rancangan RKPD Kota Makassar tahun 2022 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar menggelar forum perangkat daerah penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) tahun 2022.

Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah, M Ansar Selasa (16/3/2021) di phinisi ballroom, Claro Hotel Makassar.

Kepala Bappeda dr Hadijah Iriani mengatakan tujuan dari kegiatan forum ini untuk mensinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dalam rangka merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

"Tujuan lain yakni menyelaraskan program dan kegiatan, mempertajam indikator kinerja, menyelaraskan program dan kegiatan serta menyusuaikan pendanaan," jelasnya.

Dia menyebutkan urgensi kegiatan tersebut seiring forum ini usulan pembangunan akan ditelaah, dikaji dan dianalisis.

Baca Juga: 3 Jalan di Makassar Jadi Lokasi Penerapan Tilang Elektronik atau ETLE

Kegiatan berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil musrembang di kecamatan serta pokok pikiran DPRD.

"Jadi kita sementara ini menyampaikan ke publik. Ini juga kepada SKPD bahwa ini masuk dalam verifikasi hasil musrembang di kecamatan dan usulan dewan. Nanti mereka memilah," tambahnya.

Iriani berharap hasil dari forum ini bisa lebih mengefektifkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam pemanfaatan sumber daya serta efesiensi dalam penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas capaian target dan sasaran yang diinginkan.

"Saya yakin dan percaya program dan kegiatan yang direncanakan sudah melalui proses perencanaan yang matang," tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu para kepala perangkat daerah, para camat serta para kasubag perencanaan masing-masing SKPD lingkup Pemkot Makassar.

Baca Juga: 5 Pohon di Jalan Andalas Makassar Ditebang Tanpa Izin Pemerintah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm