KPP Pratama Penajam Buka Pos Pelayanan Pajak di Kawasan Petung - PPU

18 Maret 2021 16:20 WIB
KPP Pratama Penajam Buka Pos Pelayanan Pajak di Kawasan Petung - PPU
KPP Pratama Penajam Buka Pos Pelayanan Pajak di Kawasan Petung - PPU ( Smart FM Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menyelenggarakan layanan pajak di luar kantor berupa Pos Pelayanan Pajak yang berlokasi di Jalan Raya Provinsi KM.19 RT.007 Kecamatan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebelumnya, Pos Pelayanan Pajak KPP Pratama Penajam berlokasi di Gedung Kantor Bupati Penajam Paser Utara sejak tahun 2016.

Langkah KPP Pratama Penajam membuka Pos Pelayanan Pajak Petung bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak di Penajam Paser Utara.

Pembukaan pos pelayanan pajak ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam dan Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan.

Pos Pelayanan Pajak Petung beroperasi setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00–16.00 WITA.

Baca Juga: Ekonom Sebut Diskon PPnBM Mobil 2.500 CC Tak Menjamin Belanja Naik

Pemilihan lokasi di Kecamatan Petung dikarenakan daerah tersebut merupakan sentra ekonomi Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga akan memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan yang dibutuhkan.

Layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, perubahan data dan pemindahan wajib pajak, permintaan EFIN, permintaan kode billing, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi umum perpajakan.

Pembukaan Pos Pelayanan Pajak Petung merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat.

Wajib pajak yang datang ke Pos Pelayanan Pajak Petung dihimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

Baca Juga: Berapa Batas Penghasilan yang Tidak Kena Pajak dan Tak Perlu Lapor SPT?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm