Denny Indrayana-Difriadi Siap Menangkan Pilgub Kalsel Lewat PSU

24 Maret 2021 11:10 WIB
jumpa pers pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat terkait putusan PSU oleh MK
jumpa pers pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat terkait putusan PSU oleh MK ( Smart Banjarmasin/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID - Diputuskannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan di 7 kecamatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 19 Maret lalu, menjadi angin segar bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Ditemui di kantor DPD Partai Gerindra Kalimantan Selatan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 13, Kabupaten Banjar, Denny mengungkapkan bahwa putusan MK merupakan penegasan kembali atas pilihan rakyat yang sebenarnya untuk memilih kepala daerah.

"Saya melihatnya sebagai kemenangan rakyat Kalimantan Selatan," tutur mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY ini.

Baca Juga: PSU Pilwali di 80 TPS: Ibnu-Arifin Cari 9 Ribu Suara, AnandaMu Masih Hitung-Hitung

Denny berharap PSU yang harus terlaksana dalam 60 hari kerja pasca putusan dibacakan, berjalan dengan profesional, netral dan benar-benar menjaga kemurnian suara rakyat sebagai pemilih.

Terutama bagi penyelenggara dan pengawas pemilu yang dimintanya optimal melaksanakan putusan tersebut.

Ia menambahkan momentum putusan MK juga merupakan penentu suara rakyat yang memilih gubernur.

Baca Juga: PSU di 827 TPS, Pemprov Kalsel Siap Salurkan Lagi Dana Hibah Pilkada

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Selatan yang juga Ketua Tim Pemenangan Haji Denny-Difri (H2D), Abidin, mengungkapkan rasa syukurnya dengan putusan MK.

Ia berharap tim koalisi pemenangan tak lelah berjuang untuk memenangkan pasangan yang mereka usung.

"Tugas pokok tim pemenangan koalisi terus bergerak untuk memenangkan pasangan H2D pada PSU mendatang," ucap Abidin yang mendampingi Denny dan Difri dalam jumpa pers, Selasa (23/03) sore.

Baca Juga: MK Putuskan PSU di 7 Kecamatan di Kalsel, Kubu BirinMu Legowo

Seperti diketahui, MK memutuskan PSU di 7 kecamatan di 1 kota dan 2 kabupaten di Kalimantan Selatan dan mencabut hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan KPU Provinsi pada 18 Desember 2020.

Secara otomatis, kemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) juga dicabut hingga adanya hasil PSU.

Baca Juga: PSU PILGUB di Banjarmasin Selatan, Ketua KPU: Siap Tak Siap Kita Laksanakan!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm