Cuti Bersama Dipangkas 5 Hari, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

24 Maret 2021 11:45 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi Kalender ( tribunnews.com)

Sonora.ID -Cuti bersama tahun 2021 resmi dipangkas oleh pemerintah. Libur cuti bersama dipotong lima hari dimana sebelumnya terdapat tujuh haru cuti, kini tinggal dua hari.

Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy (22/2/2021).

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Kartu ATM Lama Bank Mandiri, BNI, dan BCA Segera Diblokir, Ini Jadwalnya

Adapun SKB tersebut berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Alasan adanya pemangkasan cuti bersama dikarenakan pandemic Covid-19 masih belum mengalami menurunan.

Baca Juga: Perpusnas dan Pemerintah Daerah Sinergitas Tingkatkan Literasi Masyarakat

Berikut ini daftar cuti bersama yang dipangkas:

-Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021

-Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021

-Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021

Sementara cuti bersama yang tetap, yakni:

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Baca Juga: Mulai Diterapkan Hari Ini, Berikut Lokasi CCTV ETLE di 12 Provinsi

Berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2021:

- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

- 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April: Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih

- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

-12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

-24 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Warga Desa Tamilow Mendadak Heboh, Usai Kemunculan Ribuan Material Emas Dipinggir Pantai

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul 'Resmi, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm