Diputuskan PSU, Pemprov Kalsel Cek Ulang Usulan Pj Wali Kota Banjarmasin

25 Maret 2021 11:50 WIB
Penjabat Wali Kota Banjarmasin Masih Tanda Tanya
Penjabat Wali Kota Banjarmasin Masih Tanda Tanya ( Ilustrasi)

Banjarmasin, Sonora.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota pada 15 Desember 2020.

MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2020 Kota Banjarmasin. Tiga kelurahan yang akan menggelar pemilihan ulang ialah Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

PSU sendiri paling lambat dilaksanakan 30 hari kerja setelah adanya putusan MK. Jika dihitung-hitung, PSU di Banjarmasin akan dilaksanakan pada bulan Ramadan tahun ini.

Baca Juga: Jelang PSU, Golkar Kalsel Rapat Barisan untuk Menangkan BirinMu

Itu artinya, akan terjadi kekosongan pimpinan daerah definitif di ibu kota provinsi Kalimantan Selatan, paling tidak sekitar satu bulan.

Kota Banjarmasin saat ini masih dinahkodai Muhyar, yang diamanahi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota.

Lantas bagaimana dengan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada pemerintah pusat, terkait penjabat Wali Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Hadapi PSU Pilkada, Bawaslu Banjarmasin Perlukan Ratusan Petugas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm