Mau Lapor SPT Online Tapi Lupa EFIN, Email atau Password DJP? Begini Solusinya!

26 Maret 2021 19:15 WIB
Ilustrasi nomor EFIN
Ilustrasi nomor EFIN ( indonesia.go.id)

Sonora.ID – Batas akhir dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2020 untuk wajib pajak (WP) pribadi akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.

Untuk para wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan, diimbau untuk segera melapor, berhubung waktu pelaporan hanya tinggal beberapa hari lagi.

Salah satu cara melaporkan SPT Tahunan ini melalui E-Filing atau pengisian SPT secara online.

Untuk melaporkan via online tersebut, wajib pajak perlu menggunakan EFIN.

Baca Juga: Segera Laporkan SPT Tahunan Anda, Begini Tata Cara Membuat EFIN

Namun, banyak yang lupa atau kehilangan nomor EFIN mereka, begitu juga dengan email maupun password DJP online.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika kita ingin mengurus EFIN, email dan password yang sudah lama hilang atau lupa? Berikut rinciannya seperti yang dirangkum dari Kompas.com:

Lupa EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Nomor Identitas ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, misalnya lapor SPT online dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Jika Anda tak menemukan EFIN, Anda bisa mengecek kotak masuk di email Anda, dengan cara mencari kata kunci 'EFIN'.

Jika Anda tidak menyimpannya, berikut solusinya:

Permohonan via email

Wajib pajak yang lupa EFIN bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP.

Satu email hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Berikut ini dokumen yang wajib Anda siapkan:

  • Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-EFIN. Foto identitas - (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Data akan dicek oleh petugas. Setelah data sesuai, EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF melalui email pemohon.

Baca Juga: Berapa Batas Penghasilan yang Tidak Kena Pajak dan Tak Perlu Lapor SPT?

Datang ke KPP

Wajib pajak bisa datang langsung ke KPP terdekat untuk mencetak ulang EFIN. Syaratnya ANda perlu membawa KTP dan NPWP asli dan fotokopinya.

Telepon Kring Pajak 1500200

Anda bisa meminta bantuan melalui costumer care di Kring Pajak dengan nomor resmi 1500200.

Anda hanya perlu menyiapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri.

Live chatting

WP bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Petugas akan membantu mengarahkan WP untuk mendapatkan EFIN kembali.

Lupa email atau password DJP

Bagi wajib pajak yang lupa email atau password DJP untuk melapor SPT Tahunan, dapat melakukan cara berikut ini:

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik "Lupa Kata Sandi?".
  3. Anda akan diarahkan ke laman permohonan ubah kata sandi.
  4. Masukkan NPWP.
  5. Masukan kode EFIN.
  6. Jika WP juga lupa email DJP, WP dapat mencentang "Lupa Email?" dengan "Ya" (Masukkan email baru Anda).
  7. Masukkan kode keamanan.
  8. Klik "Submit".
  9. Nanti Anda akan menerima email lanjutan dari DJP untuk permohonan perubahan sandi.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi untuk yang Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Cara aktivasi EFIN

Cara aktivasi EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  2. Isi formulir yang sudah ditentukan.
  3. Tunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI.
  4. Untuk WNA, syaratnya adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Tunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  6. Menyampaikan alamat email aktif.

Wajib Pajak Badan:

  1. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
  2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.
  3. Tunjukkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan, asli maupun fotokopi.
  4. Tunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus, asli maupun fotokopi, untuk WNI.
  5. Tunjukkan Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, asli maupun fotokopi, untuk WNA.
  6. Tunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  7. Menyampaikan alamat email aktif badan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan",

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm