Wanita Terduga Teroris Mabes Polri Diduga Menggunakan Senjata Airgun

1 April 2021 12:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi ( Tangkapan Layar)
 
Bandung, Sonora.ID - Pada Rabu (31/3) terduga teroris menyerang Mabes POLRI di Jakarta. Pelaku merupakan seorang wanita yang menggunakan senjata berjenis Airgun. Hal ini diketahui dari foto-foto yang beredar di sosial media yang tergeletak di samping jenazah, dengan mekanismenya mirip dengan airgun yang memiliki tabung kecil berwarna silver.
 
Terkait hal ini, Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (PORGASI) melalui Ketua Hariannya, Agung Ngurah, meluruskan berita yang menyatakan unit atau senjata yang digunakan adalah bukan Airsoft Gun.
 
"Jika dilihat dari mekanismenya itu lebih mirip airgun, meski kita belum mendapatkan informasi munisi apa yang digunakan, jika menggunakan gotri baik 4,5 mm ataupun 6 mm maka sudah tergolong airgun,” kata Agung Ngurah dalam keterangan resminya kepada Sonora Bandung, Kamis (1/4/2021).
 
 
Diketahui hingga saat ini juga belum ada keterangan lanjutan mengenai jenis munisi yang digunakan. 
 
Namun perlu di ketahui bahwa airgun dengan Co2 dan munisi Gotri bisa mengancam jiwa dan melukai orang jika ditembakan dalam jarak dekat. Inilah yang membedakan dengan Airsoft yang menggunakan tenaga gas atau angin dari mekanisme baterai.
 
“Secara kekuatan airgun sangat berbahaya, dengan kekuatan di atas 2 joule, airgun dapat membuat seseorang luka serius ataupun cedera. Sedangkan airsoft yang berkekuatan di bawah 2 joule, meski terdapat luka tembak namun biasanya tidak menimbulkan cedera serius yang mengancam jiwa,” papar Agung.
 
 Ketua Harian PORGASI, Agung Ngurah (paling kanan - mengenakan syal)
 
Agung menambahkan, bahwasanya sangat jelas perbedaan Airsoft dan Airgun, serta dampak yang di hasilkan jika tertembak ke manusia pun sangat berbeda jauh.
 
Airsoft dalam hal ini sering digunakan untuk ajang olahraga rekreasi atau tembak reaksi yang dinaungi oleh 3 induk organisasi yang salah satunya adalah PORGASI.
 
PORGASI merupakan organisasi yang ada di bawah KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) dimana dalam kegiatanya diatur oleh PERPOL No 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika senjata jenis airsoft gun dan Paintball.
 
Di perpol itu diatur tentang pendistribusan dan penggunaan airsoftgun, serta terdapat aturan mengenai tenaga dan mekanisme yang dimaksud dengan airsoftgun, selain itu setiap orang yang memiliki airsoft gun wajib menggrafir unitnya dan mendapatkan pengesahan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
 
"PORGASI tentunya mendukung kepolisian mengusut tuntas kejadian ini dan MENGUTUK semua aksi2 terorisme dalam kedok apapun dan siap membantu kepolisian memerangi terorisme," tutup Agung.
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm