KPK Bakal Telusuri Harta Kekayaan Kepala Bapenda Makassar

6 April 2021 11:20 WIB
Ilustrasi laporan LHKPN
Ilustrasi laporan LHKPN ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus terhadap laporan harta kekayaan pejabat pemerintahan.

Termasuk laporan harta kekayaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan yang jumlahnya dianggap cukup fantastis.

Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah 4, Niken Aryati mengatakan, pihaknya akan menelusuri kekayaan Irwan Adnan lantaran hartanya cukup besar dibanding ASN eselon 2 lainnya.

Baca Juga: Dipanggil Polisi Soal Harta, Kepala Bapenda Makassar: Hanya Dimintai Klarifikasi

Diketahui, harta kekayaan Kepala Bapenda Makassar Irwan Adnan menjadi sorotan. Sebab, hanya dalam waktu satu tahun, hartanya naik signifikan yakni dari 8 miliar pada 2017 menjadi 53 miliar lebih pada 2018. Jumlah itu didapat dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.

"Nanti ada proses selanjutnya pasti ada pemeriksaan, kemudian ada penjelasan. Belum tentu itu ada permasalahan TPK, namanya juga masih dalam konteks LHKPN," ujar Niken kepada awak media, Selasa (6/4/21).

Irwan Adnan terakhir melaporkan hartanya pada 31 Desember 2019. Hartanya kini tercatat sebanyak Rp 56 miliar lebih.

Adnan bahkan diketahui mendaftarkan 24 bidang lahannya di Kota Makassar dan Jakarta dengan harga yang cukup fantastis.

" Jadi memang konteksnya pencegahan ditanyakan asal usul dari harta yang ada, ada mekanisme sendiri," beber Niken.

Di sisi lain, Niken menyebut, sejauh ini masih ada 10 Pemerintah Daerah dengan progres laporan LHKPN pejabatnya masih rendah. Kesepulun Pemda tersebut yakni Luwu Timur, Enrekang, Pangkep, Bulukumba, Tana Toraja, Toraja Utara, Sinjai, Luwu dan Jeneponto.

Sementara dua Pemda yang terbaik pelaporan LHKPNnya adalah Pinrang dan Bone.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm