10 Poin Pembatasan Kegiatan di Makassar, Diperpanjang sampai 25 April 2021

7 April 2021 19:05 WIB
Surat edaran PPKM di Makassar
Surat edaran PPKM di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Makassar diperpanjang selama 14 hari, yakni berlaku pada 6 April sampai 19 April 2021.

Keputusan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor : 443.01/153/S.Edar/Kesbangpol/IV/2021. Ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Berikut 10 poin penting dalam PPKM Makassar.

1. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai Tanggal 06 April 2021 sampai Tanggal 19 April 2021.

Baca Juga: PCR dan GeNose Beradu, Pemkot Makassar Ingin Bandingkan Hasil

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Untuk menghormati Bulan Suci Ramadan, maka kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/ Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di
Hotel ditutup mulai pada Tanggal 13 April – 17 Mei 2021 pukul 07.00 Wita.

4. Pelaksanaan Shalat Tarawih dan Witir di Mesjid dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka jamaah yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dan penyintas dapat melaksanakan ibadah Shalat Tarawih dan Witir di dalam Mesjid dan yang belum menerima vaksinasi COVID-19, melaksanakan ibadah di halaman Mesjid.

6. Untuk pelaksanaan angka 4 dan angka 5, pengurus/pengelola Mesjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan pada seluruh rangkaian ibadah Shalat Tarawih dan Witir.

7. Sesuai dengan pasal 34 Ayat 2, Khusus Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Rumah Makan, Café, Restoran) pada saat membuka usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah puasa bagi yang menjalankannya.

Baca Juga: Setelah Ketua RT dan RW, Wali Kota Ganti 60 Persen Lurah di Kota Makassar

8. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

9. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID-19.

10. SATGAS COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm