Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PHPU Pilgub Kalsel Naik Status, Akankah Aktor Intelektual Segera Terkuak?

12 April 2021 11:45 WIB
surat pernyataan Abdul Muthalib terkait dugaan pemalsuan dokumen PHPU Pilgub Kalsel
surat pernyataan Abdul Muthalib terkait dugaan pemalsuan dokumen PHPU Pilgub Kalsel ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID - Status kasus dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan yang dijadikan alat bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinaikan menjadi penyidikan, pada Rabu (07/04) lalu.

Keputusan itu diambil Ditreskrimum Polda Kalsel setelah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasus ini di awali dari laporan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib yang tak terima dan menyebut tandatangannya dalam dokumen yang dijadikan alat bukti oleh pihak pemohon dalam PHPU Pilgub Kalsel telah dipalsukan. 

Dimana dalam surat pernyataan itu disebut berisi pernyataan manipulasi perolehan suara Pilgub Kalsel yang mencantumkan nama dan tandatangan Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Banjar.

Baca Juga: Terpilih secara Aklamasi, KH Husin Naparin Kembali Pimpin MUI Kalsel

Menanggapi peningkatan status ini Tim Hukum Paslon Paman BirinMu yang dinahkodai Andi Syafrani mengatakan, dengan status penanganan yang naik ke sidik, maka semakin menguatkan dugaan bahwa surat pernyataan yang dijadikan alat bukti oleh pemohon yaitu Paslon H2D tersebut dipalsukan. 

"Secara hukum pelaku yang diduga membuat surat tersebut akan terkuak. Dalam hukum, pihak yang menggunakan dokumen palsu pun dapat dijerat pidana," kata Andi. 

Andi mengatakan, dalam persidangan PHPU Pilgub Kalsel, alat bukti berupa surat pernyataan tersebut diserahkan langsung oleh H Denny Indrayana sebagai principal ke MK.

Ia menyatakan akan ikut memonitor kelanjutan kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel tersebut. 

"Diharapkan penyidik segera menetapkan dan mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini," tutur Andi. 

Terpisah kepada pers, Juru Bicara Kuasa Hukum Paslon H2D, M Raziv Barokah mengatakan, saat pihaknya menyampaikan alat bukti, majelis hakim sudah menyampaikan akan memeriksa secara detil surat tersebut. 

"Majelis hakim sudah menyampaikan akan memeriksa secara detail surat tersebut. Mengecek kebenarannya dengan forensik dan lain sebagainya. Rupanya, surat itu juga menjadi dasar hakim MK dalam memutus. Artinya hakim MK teryakinkan dengan surat tersebut dan tentu sudah mempertimbangkan keabsahannya," kata Raziv. 

Apalagi Raziv meyakini keputusan MK juga didasari pada pertimbangan atas bukti-bukti lainnya, seperti keterangan saksi serta surat tanda terima pengambilan 20 kotak suara yang dinilainya janggal. 

Dari sisi hukum, Raziv menilai suatu putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa lagi diganggu gugat. 

Baca Juga: PSU Banjarmasin Minim Sosialisasi, Warga Cemas Pemilih Turun Drastis

Meski demikian, Ia menyatakan tentu pihaknya siap untuk mengikuti proses hukum, termasuk jika ada pihak dari H2D yang diundang untuk menjadi saksi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut. 

"Tentu kami sangat siap," tegas Raziv. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan pemanggilan saksi-saksi dalam tahap penyidikan dijadwalkan akan dimulai Senin (11/04).

Kabid Humas belum merincikan ada berapa saksi-saksi yang rencananya akan dipanggil ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Namun dipastikan pihak pelapor yaitu Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib adalah satu diantaranya.

"Pemeriksaan saksi-saksi rencananya dimulai minggu depan," kata Kabid Humas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm