Cara Bayar Pajak STNK Online di Jawa Tengah Pake Aplikasi Sakpole

15 April 2021 17:30 WIB
Cukup mengunduh aplikasi Sakpole E-Samsat, pemilik kendaraan tidak lagi perlu datang ke kantor Samsat untuk mengurus surat-surat kendaraan maupun pembayaran pajak tahunan.
Cukup mengunduh aplikasi Sakpole E-Samsat, pemilik kendaraan tidak lagi perlu datang ke kantor Samsat untuk mengurus surat-surat kendaraan maupun pembayaran pajak tahunan. ( )

Setelah itu wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang harus didapatkan melalui mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat, apabila mengalami kesulitan bisa meminta bantuan ke bagian STNK.

Cara mencetak SKPD secara mandiri berikut langkah yang harus dilakukan:

  1. Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju ke mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
  2. Download QR Code pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
  3. Lakukan scan QR
  4. Akan muncul tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak
  5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm