Setelah itu wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang harus didapatkan melalui mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat, apabila mengalami kesulitan bisa meminta bantuan ke bagian STNK.
Cara mencetak SKPD secara mandiri berikut langkah yang harus dilakukan: