Hal senada disampaikan Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Darmawan Bintang. Wawan menyebut, proyek di luar DPA tergolong kepentingan individu.
Sebab, sebagaimana tercantum dalam peraturan keuangan, haram melaksanakan kegiatan yang belum tersedia anggarannya.
Olehnya itu, orang yang bertandatangan dalam kontrak harus menanggung resikonya.
"Kalau sepanjang kita laksanakan berada dalam DPA, berarti itu kan sesuai aturan perundang-undangan. Kalau dia lakukan di luar DPA, berarti dia bertindak sendiri, bukan atas nama institusi," jelas Darmawan.
Baca Juga: Usai OTT KPK Dini Hari Tadi, Rujab Gubernur Sulsel Nampak Sepi
Sementara, Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis menilai, Nurdin Abdullah memanfaatkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Sulsel.
Tak hanya pengelolaan keuangan yang amburadul dan ugal-ugalan, Nurdin Abdullah juga kerap main tunjuk soal paket proyek yang dikerjakan.
Untuk diketahui, Edy Rahmat merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Mereka sempat meninjau sejumlah proyek sebelum akhirnya terjaring OTT KPK dan menjadi tersangka.
Proyek yang ditinjau antara lain pedestrian Bira dan terakhir kawasan Pucak di Maros.
Baca Juga: Buntut Penangkapan KPK, Kamar Rumah Pribadi Nurdin Abdullah Disegel