TP PKK Bali Turut Sosialisasikan Penggunaan Busana Adat Bali Sesuai Pakem

19 April 2021 17:40 WIB
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster ( )

Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya generasi muda terkait penggunaan busana adat yang sesuai pakem serta upaya pelestarian serta pengembangan dari kain tenun tradisional Bali.

Dalam kesempatan ini juga, pihaknya menegaskan bahwasannya pakem busana adat Bali bagi wanita (kamen, selendang, kebaya) dan bagi pria (kamen, saput, udeng) masing-masing  memiliki filosofi tersendiri terkait penggunaannya yang dapat  disesuikan dengan waktu, tempat serta acara.

"Untuk itu kita terus lakukan sosialisasi penggunaan busana adat sesuai pakemnya supaya adat, tradisi dan budaya yang kita miliki akan terjaga kelestariannya hingga anak cucu kita nanti," ujarnya

"Semua komponen harus bersinergi dalam menjaga kelestarian dari busana adat serta keberadaan kain tenun kita, kita sambung benang merah ke generasi berikutnya sehingga budaya yang kita miliki tidak mengalami degradasi. Payung hukum sudah ada, sekarang waktunya bagi kita semua untuk berperan nyata dan ambil bagian dalam upaya pelestarian tersebut," terang Ny Putri Koster.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh eorang pengamat fashion Cok Ratna Kora mengungkapkan bahwa dengan hadirnya Pergub serta SE Gubernur Bali merupakan hal yang sangat tepat, di saat mulai terjadinya degradasi dari penggunaan busana adat  Bali maupun kain tenun itu sendiri. 

Di samping itu, dengan adanya payung hukum yang jelas maka para akademisi dapat melakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam terkait kekayaan kain tradisional Bali yang luar biasa ragam serta kualitasnya, sehingga apa yang menjadi warisan para leluhur dapat tetap lestari dan dapat diwariskan ke generasi mendatang.

Baca Juga: Ketua TP PKK Provinsi Bali Ajak Seluruh Kader Wujudkan Bali Bebas Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm