Haram Hukumnya, Inilah Hal-hal yang Pantang Dilakukan di Medsos Menurut MUI

20 April 2021 18:10 WIB
Illustrasi Sosial Media Yang Meningkat
Illustrasi Sosial Media Yang Meningkat ( Freepict.com)

“Kebencian dan permusuhan justru marak melalui medsos. Jadi pakai medsos untuk merusak menimbulkan bahaya. Bagi kamu ulama islam, kerusakan harus ditolah (bahaya harus dihilangkan), karena itu langkah yang kami ambil sesuai kewenangan maka kami mengeluarkan fatwa tetang muamalah di media sosial,” tambahnya.

Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim, kata MUI, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

  • Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
  • Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
  • Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
  • Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
  • Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Selain itu juga, beberapa aktifitas yang diharamkan di media sosial adalah:

Baca Juga: Antisipasi Konten Medsos Tak Ramah Anak, KPPAD Gandeng MDA dan KPID Bali

Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm