Edukasi Warga Palopo, Webinar OJK Regional VI Sulampua 'Waspada Penipuan Berkedok Investasi'

21 April 2021 18:45 WIB
Edukasi Warga Kota Palopo, Webinar OJK Regional VI Sulampua
Edukasi Warga Kota Palopo, Webinar OJK Regional VI Sulampua ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua meningkatkan peran dalam mengedukasi masyarakat.

Penguatan seputar sektor jasa keuangan, sebagai upaya mencegah jatuhnya korban penipuan berkedok investasi.

"Ini bentuk edukasi karena di daerah juga marak investasi ilegal yang berujung kerugian masyarakat," kata Patahuddin Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dalam webinar bertajuk waspadai penipuan berkedok investasi, Rabu (21/4/2021).

Dia menyebut pemahaman masyarakat Sulsel mengenai produk sektor jasa keuangan masih rendah. Hal ini dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan.

Baca Juga: Mahasiswa Mulai Berinvestasi? Ini Rekomendasi dari Pakar Perencanaan Keuangan

"Tingkat literasi keuangan warga Sulsel dalam survei tahun 2019 menyebutkan 32,6 persen. Ini dibawah rata-rata nasional yang angkanya 38 persen. Inilah yang dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Patahuddin yang juga menjabat ketua Satgas Waspada Investasi Sulsel.

Kegiatan edukasi diikuti masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Apresiasi disampaikan Sekda Kota Palopo, Firmanza DP yang ikut hadir. Mewakili Wali Kota, dia menyebut edukasi seperti ini penting seiring maraknya penawaran investasi ilegal. 

Baca Juga: Mahasiswa Mulai Berinvestasi? Ini Rekomendasi dari Pakar Perencanaan Keuangan

"Realita di lapangan marak terjadi money game dan berbagai bentuk. Mulai yang menyamar sebagai koperasi, MLM, bisnis emas, nonton video dan lainnya. Tipuan investasi yang luar biasa," ucapnya.

Sambutan yang disampaikan Firmanza DP menandai dibukanya kegiatan webinar yang disiarkan langsung SmartFM Makassar dan melalui kanal youtube.

"Tentunya korban sudah terus berjatuhan, tetapi hal ini masih saja muncul secara berulang dengan motif semakin menghipnotis dan dari berbagai kalangan banyak yang tertipu," tambahnya.

Dia menambahkan korban penipuan berkedok investasi terus bertambah. Bahkan, ada pegawai pemerintahan. Hal ini disebakan rendahnya literasi.

"Ada ASN di Kota Palopo yang sudah tertipu, olehnya kami menyambut baik webinar ini sehingga warga kita nantinya terlindungi dari kejahatan berkedok investasi," ungkapnya.

Baca Juga: Investasi Harus Bertujuan, Financial Expert: Return Bukan Satu-satunya Tujuan

Hadir sebagai narasumber Deputi Direktur Manejemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional VI Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) Ahmad Murad.

Dia memberi gambaran bagaimana mengenal ciri-ciri investasi bodong. Salah satunya menawarkan keuntungan yang besar.

Ahmad juga menjelaskan skema ponzi yang banyak digunakan perusahaan invetasi bodong dalam menjerat korbannya.

Baca Juga: Investor Newbie, Financial Expert: Bisa Jadi yang Lama Tersalip

"Kalau mau terhindar investasi seperti ini, tanyakan izinnya dari dinas koperasi dan ojk layanan call center 157, nanti kita bantu itu benar atau tidak," jelasnya

Pemateri lainnya, Duryatsyah selaku kepala bidang pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel. Dia meminta masyarakat mewaspadai tindakan oknum yang berusaha menghimpun dana secara tidak benar dengan menggunakan kedok koperasi.

"Lihat legal dan logis, ada tidak karyawannya dia memberi pinjaman kepada siapa. Jangan sampai warga tergiur keuntungan koperasi," tambahnya.

Hadir juga Mujahidah Amal selaku Koordinator Tidung Kejati Sulsel. Dalam diskusi secara virtual, dia berbagi bagaimana cara mewaspadai penipuan berkedok investasi.

Selain itu, menjelaskan berbagai permasalahan penegakan hukum terkait tindak pidana investasi ilegal. Seperti penipuan, penggelapan uang, pencucian uang, permainan uang (money game) dan tidak memiliki izin menghimpun dana.

"Webinar ini sangat menarik, ancaman hukum pelaku itu di pasal 98 KUHP dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Baca Juga: Investasi Harus Bertujuan, Financial Expert: Return Bukan Satu-satunya Tujuan

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm