Langgar Larangan Mudik Lebaran, Mendagri: Sanksinya Dikarantina Lima Hari

22 April 2021 17:20 WIB
Kunjungan kerja Mendagri Tito Karnavian di Balaikota Makassar
Kunjungan kerja Mendagri Tito Karnavian di Balaikota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan ramadan dan menjelang hari raya idul fitri.

Aturan larangan mudik bagi pegawai pemerintahan telah diteken, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bagi yang melanggar, disiapkan sanksi seperti karantina selama lima hari.

Dia menyebut sanksi itu diterapkan di salah satu daerah di Jawa Timur. Kebijakan dikeluarkan kepala daerah setempat.

Baca Juga: Dukung Makassar Recover, Birokrat dan Professor Se-Kota Makassar Buat Forum

"Ini kita mengimbau, di jawa timur ada yang melanggar dikarantina mandiri selama lima hari," ujar Tito saat ditemui dalam kunjungan kerja di Makassar, Kamis (22/4/2021).

Langkah lainnya dengan menguatkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Dalam aturan, ada persyaratan dokumen perjalanan untuk masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah.

Pengecekan oleh petugas pemerintah daerah setempat. Jika tidak memenuhi persyaratan, mereka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Revisi Perwali Dijadikan Legalitas Ganti Seluruh Ketua RT dan RW di Makassar

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm