4 ASN Terjerat Narkoba, Pemkot Makassar Tidak Berikan Bantuan Hukum

26 April 2021 14:20 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada empat ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Wali Kota, Danny Pomanto di sela rapat koordinasi di Balaikota, Senin (26/4/2021).

Dia menyebut keputusan itu diambil mengacu dalam aturan yang berlaku. Dimana, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkoba.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak (Bantuan Hukum). Ini urusan pribadi. Masa orang narkoba mau dibela. Korupsi dan narkoba itu tidak dibela," ujarnya.

Baca Juga: TNI AL Menangkap Dua orang tersangka dalam peredaran gelap 100 Kg Narkotika Asal Malaysia

Danny menilai kasus hukum yag menjerat bawahannya itu menjadi risiko pribadi. Pihaknya berharap kasus tersebut menjadi pelajar seluruh jajarannya.

"Ini tidak ada hubungannya dengan urusan kerja. Semua yang menyangkut pembelaan itu kalau ada urusan kerja," tambahnya.

Pemkot juga belum mengambil sikap terkait sanksi yang diberikan. Sebab menunggu adanya putusan dari penyidik kepolisian.

"Pasti ada (sanksi). Tapi kita menunggu dulu tindakan hukum kepegawaiannya. Kalau dia tersangka berarti diberhentikan dari jabatannya," jelasnya.

Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap Polisi Pakai Narkoba, Danny: Ini Memalukan

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.