Pasca Hari Suci Kuningan, Lonjakan Volume Sampah di Denpasar Tidak Signifikan

27 April 2021 16:05 WIB
Tenaga Kebersihan di Kota Denpasar.
Tenaga Kebersihan di Kota Denpasar. ( Humas Pemkot Denpasar)

Pihaknya juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara dari rangkaian janur.

Pihaknya mengatakan bahwa peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.

Untuk itu, Gustra menghimbau kepada masyarakat untuk turut andil meminimalisisr jumlah sampah saat hari raya.

Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang dan ini juga berguna untuk memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan. 

Baca Juga: Belum Putuskan Soal PLTSa, Ini Pertimbangan Wali Kota Makassar

“Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang ditentukan oleh swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” harapnya. 

Dan pihaknya kembali mengingatkan kepada masyarakat agar kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar.

Terlebih lagi, telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. 

Dijelaskan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. 

Baca Juga: Pengadilan Makassar Jatuhkan Vonis Denda 2 Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm