Serba-serbi Soal THR PNS 2021, Ketahui Aturan Hingga Besarannya

29 April 2021 07:20 WIB
Ilustrasi Pembayaran THR 2021
Ilustrasi Pembayaran THR 2021 ( kompas.com)

Sonora.ID - Mendekati lebaran 2021, itu artinya Tunjangan Hari Raya untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dicairkan. Pencairan THR sendiri dilakukan secara bertahap sebelum Lebaran.

Tentu saja, kabar ini menjadi hadiah terindah untuk para PNS setiap tahunnya.

Perlu Anda ketahui jika THR PNS mengandung komponen untuk memastikan besaran THR yang diterima.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS pun dikategorikan dengan beberapa golongan, tergantung masa kerja terendah hingga tertinggi.

Nah, untuk mengetahui serba-serbi soal THR PNS 2021, melansir dari kompas.com, berikut ini penjelasan selengkapnya:

Baca Juga: Bahas Kasus Covid-19 di India, Tito Karnavian Ingatkan Masyarakat Tetap Taat Protokol Kesehatan

Aturan Teknis

Aturan teknis yang mendasari THR bagi PNS setiap tahunnya akan diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, yakni oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Diketahui tahun ini PMK masih dalam proses penyelesaian di Menteri Keuangan.

"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian ditandatangani Bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com (28/4/2021).

Baca Juga: Tsunami Covid-19, Berikut Potret Penampakan Pilu Kremasi Massal di India

Anggaran untuk THR 2021 dari Pemerintah

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut jika pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar para PNS dan TNI/Polri baik pusat dan daerah.

Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.

Waktu Pencairan THR

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan jika THR bagi PNS, dan TNI/Polri akan disalurkan H-10 hingga H-5 lebaran 21 secara bertahap.

Baca Juga: Perketat Aturan, Masa Berlaku Tes Covid-19 Diperpendek, Begini Rinciannya

Arahan Penggunaan THR

Adapun arahan penggunakan THR yakni untuk dikirimkan kepada orangtua atau kerabat di kampung halaman.

Selain itu, Menkeu juga menyarankan jika THR sebaiknya digunakan untuk berbelanja kebutuhan.

Namun perlu diingat, jika pandemi Covid-19 masih terus melonjak sehingga sebaiknya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat berbelanja di pusat perbelanjaan.

Besaran

Mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2021, tentang PMK Nomor 5 Tahun 2020, Adapun besaran THR bagi PNS, TNI/Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020.

Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Baca Juga: Ditangkap Densus 88, Berikut Profil dan Perjalanan Karir Munarman Mantan Sekum FPI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm