Era Pandemi Covid-19, Polri Amankan Rp 325 M Dana Hasil Pungli

29 April 2021 23:00 WIB
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Mabes Polri sampai saat ini telah mengamankan 5.000 orang lebih tersangka terkait praktek pungli.

Hal ini di ungkapkan, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto usai menghadiri Sosialisasi Membangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Menuju Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi Covid-19 di Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Prov. Sumsel, Rabu (28/04) kemarin.

Agung mengatakan, dari hasil yustisi yang telah pihaknya lakukan saat ini, barang bukti sebanyak Rp 325 miliar telah pihaknya amankan.

“Sampai dengan hari ini sudah cukup banyak kita melakukan yustisi, kalau barang bukti sudah sebanyak Rp 325 miliar yang telah kita amankan dengan jumlah tersangka 5.000 lebih,” katanya.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Masyarakat Tak Dukung Praktek Pungli

Ia menambahkan, temuan tersebut adi merupakan hasil kerja tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di setiap daerah.

“Prioritas kita saat ini menggandeng Pemda setempat dalam melakukan pencegahan agar praktek pungli ini dapat diberantas,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel dalam rangka memberantas praktek pungli.

Hal ini juga seiring dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) diseluruh jajaran.

“Kita harapkan upaya pemberantasan pungli ini dapat dilakukan dengan baik oleh Satgas Saber Pungli sehingga pertumbuhan ekonomi di kalangan masyarakat dapat terwujud seiring dengan pemberantasan pungli,” tutupnya.

Baca Juga: Akibat Pungli, Wali Kota Bobby Nasution Copot Lurah Sidorame Timur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm