Soal THR, Pemkot Palembang Masih Tunggu Juknis Pembayaran

30 April 2021 17:30 WIB
Kepala BPKAD Kota Palembang Zulkarnain
Kepala BPKAD Kota Palembang Zulkarnain ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum bisa memastikan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palembang.

Hal tersebut disebabkan Pemkot Palembang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pembayaran.

Kepala BPKAD Kota Palembang Zulkarnain menyebut Rp 55 miliar THR akan dibayarkan jika yang harus dibayar sebesar satu kali gaji.

“Total dana Rp 55 miliar harus dibayarkan apabila ketentuannya satu kali gaji. Satu kali bisa dilihat dari gaji per bulannya, mulai dari sekitar Rp 2 juta – Rp 5 juta,” ungkapnya, Jum’at (30/04).

Zulkarnain mengatakan, pada awal pandemi tahun lalu, penerima THR hanya eselon III hingga ke bawah termasuk ASN jabatan fungsional setara eselon III. Hal ini berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Masih Ada Perusahaan yang Nunggak THR, KSPSI: Siap-siap Kena Denda

Namun di tahun ini, ia belum bisa memastikan apakah seluruh ASN atau hanya eselon III ke bawah saja yang masih menerima THR.

“Untuk tahun ini kita masih tunggu peraturannya. Kalau tahun lalu hanya eselon III ke bawah seperti jabatan fungsional yang dapat THR, eselon II dan I tidak,” ungkapnya.

Kendati belum bisa memastikan, Pemkot Palembang menargetkan setidaknya H-7 hari raya Idul Fitri THR ASN sudah dibayarkan.

Zulkarnain menambahkan, jumlah ASN Kota Palembang penerima THR berjumlah sekitar 12 ribu orang. Selain THR ASN, THR honorer juga akan dibayar melihat kemampuan APBD Kota Palembang.

Baca Juga: Serba-serbi Soal THR PNS 2021, Ketahui Aturan Hingga Besarannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm