Bank Jateng dan Kejati Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

30 April 2021 21:50 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto SH MH (sebelah kiri) dengan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno (sebelah kanan) tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Kantor Pusat Bank Jateng.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto SH MH (sebelah kiri) dengan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno (sebelah kanan) tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Kantor Pusat Bank Jateng. ( Tribun Jateng)

Namun seiring dengan berkembangnya program ini, masih terdapat beberapa debitur yang mengalami kendala dalam pemenuhan kewajibannya. Bahkan, ada yang tidak kooperatif untuk memenuhi kewajibannya. 

Hal inilah yang dapat menjadi permasalahan-permasalahan yang berujung pada jalur hukum dikemudian hari. Sehingga diperlukan bantuan dan kerja sama dengan kejaksaan yang diharapkan akan meningkatkan citra Good Coorporate Government yang semakin baik di Bank Jateng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto mengatakan, setiap lembaga memang berpotensi menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Baca Juga: Bank Indonesia Provinsi Sumsel Belum Buka Layanan Penukaran Uang

Dalam hal ini, kejaksaan sebagai pengacara negara dapat mewakili Bank Jateng untuk menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Seperti yang dilakukan Kejati Jateng yang sebelumnya berhasil membantu Bank Jateng menagih debitur bermasalah di Bank Jateng Cabang Purwokerto, yakni CV Alam Rizki sebesar Rp. 6,5 miliar.

Sebagai informasi, selain Bank Jateng dan Kejati Jateng, penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan di Kantor Cabang Bank Jateng se-Jateng dengan Kejaksaan Negeri se-Jateng.

Baca Juga: Ada 559 Titik Penukaran Uang Baru Di Jabar Selama Ramadhan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm