Kereta Api Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

4 Mei 2021 18:10 WIB
Suasana sore saat kedatangan penumpang di Stasiun Bandung, Selasa (4/5/2021)
Suasana sore saat kedatangan penumpang di Stasiun Bandung, Selasa (4/5/2021) ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Mulai 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh hanya untuk perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” tegas Manager Humasda Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat ditemui Sonora di ruangannya, Selasa (4/5/2021).

"Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api ini adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat," tegasnya lagi.

Baca Juga: SiLVue, Sistem Persinyalan dan Monitor Kereta Buatan PT LEN Industri

Kuswardoyo menambahkan, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, juga dapat melakukan perjalanan asal memenuhi persyaratan wajib, seperti memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Kalau pegawai swasta itu wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan," tambah Kuswardoyo.

Lebih lanjut Kuswardoyo menambahkan, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Baca Juga: 300 Lebih Takjil Gratis Dibagikan di Stasiun Bandung & Stasiun Kiara Condong

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm