Ardian Iskandar Terbukti Suap Juliari Batubara, Divonis 4 Tahun Penjara

5 Mei 2021 14:45 WIB
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) ( )

Sonora.ID Ardian Iskandar, terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (5/5/2021).

Vonis dijatuhkan oleh hakim terhadap Ardian karena ia dinilai terbukti memberi suap dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Majelis hakim menilai Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama ini terbukti melakukan suap pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar.

“Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” sebut Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5/2021) dikutip dari Antara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut Rianto.

Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis Ardian.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm