Berantas Peredaran Narkotika, Pemprov Sumsel Harap Peran Serta Masyarakat

12 Mei 2021 08:20 WIB
Berantas Peredaran Narkotika, Pemprov Sumsel Harap Peran Serta Masyarakat
Berantas Peredaran Narkotika, Pemprov Sumsel Harap Peran Serta Masyarakat ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID – Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika yang semakin membahayakan masyarakat dan generasi penerus bangsa membuat Pemprov Sumsel semakin serius memberantas peredaran barang haram tersebut.

Bentuk keseriusan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang diajukan Pemprov Sumsel kepada DPRD Sumsel pada Rapat Paripurna ke-30 dengan agenda Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel, Senin (10/05) kemarin.

Baca Juga: Baru 4 Hari, Satlantas Palembang Putar Balik 1.500 Kendaraan

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya dalam laporannya menyampaikan bahwa Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sudah semakin memprihatinkan dan telah menimbulkan banyak korban yang sudah tidak terhitung jumlahnya.

“Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sudah menjamur dalam masyarakat tidak terkecuali kaum wanita dan anak-anak dari wilayah perkotaan sampai pedesaan sudah tidak terhitung lagi berapa kali pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengedar narkotika, namun belum membuat jera kalangan masyarakat dalam melakukan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” ungkap Mawardi.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Nilai Pilkada Serentak Tahun 2020 Minim Pelanggaran

Apalagi dalam beberapa waktu terakhir, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan khususnya Polrestabes Palembang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Peredaran Gelap Narkotika secara besar-besaran di Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang yang berhasil menangkap 63 orang mulai dari pemakai, pengedar dan termasuk kurir narkoba.

“Kondisi ini tentu membuat kita sangat miris dan perihatin, maka dari itu perlu dukungan semua pihak baik dari aparat keamanan, tokoh masyarakat, alim ulama, para pendidik dan tidak terkecuali unsur Pemerintah Daerah sampai ke tingkat Desa/Kelurahan bahkan di tingkat RT,” ujarnya.

Mawardi berharap, dengan Raperda yang diajukan diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Antisipasi Klaster Covid-19 di Mall, Ini Strategi Palembang Square

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm