Pemkot Surabaya Pertahankan Opini WTP dari BPK

12 Mei 2021 11:35 WIB
Wali Kota Eri saat acara penyerahan LKPD di kantor BPK Jawa Timur, Selasa (11/05/2021).
Wali Kota Eri saat acara penyerahan LKPD di kantor BPK Jawa Timur, Selasa (11/05/2021). ( Budi/Sonora)
Ia juga menegaskan bahwa sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada empat pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh keempat pemerintah daerah tersebut.

“Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.

“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.

 
Baca Juga: Kurangi Penyebaran Covid-19, Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan

Joko juga menambahkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan terimakasih banyak kepada jajaran BPK Jatim, karena bagaimanapun jika tanpa adanya bimbingan dan arahan dari BPK Jatim, insya allah kota ini tidak akan bisa melakukan pertanggungjawaban laporan keuangan dengan baik dan benar.

 
Sebaliknya, berkat bimbingan dan arahan dari jajaran BPK Jatim, pihaknya dapat menyampaikan laporan dengan tepat dan benar, sehingga dapat mempertahankan opini WTP.

“Alhamdulillah ini yang kesembilan kalinya berturut-turut,” kata Eri.

 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm