Status Kabupaten PPU Dipertanyakan, Akankah Jadi Daerah Penyangga IKN?

17 Mei 2021 15:26 WIB
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedi.
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedi. ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedi mengatakan, belum resmi mengetahui status Kabupaten PPU sebagai daerah penyangga.

Diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan pemindahkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu.

Tentu dalam upaya mendukung segala aktivitas atau terciptanya pembangunan jangka panjang tentu membutuhkan daerah penyangga di sekitar wilayah IKN.

Sementara itu kota-kota besar seperti Kota Samarinda dan Kota Balikpapan dipastikan akan menjadi daerah penyangga IKN kelak.

Baca Juga: Ketua DPRD PPU Imbau Warga Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Selama Libur Lebaran

Terkait dengan hal itu, ada isu beredar terkait dengan status Kabupaten PPU sendiri, dikabarkan PPU hanya menjadi daerah penyangga ketahanan pangan untuk IKN. Saat dimintai keterangan terkait hal itu, Ketua DPRD Jhon Kenedi mengatakan, belum resmi mengetahui status Kabupaten PPU sebagai daerah penyangga.

"Info resmi belum ada, artinya ini memang ada informasi seperti itu, cuman secara resminya belum ada, kalau kita mau komentar tidak bisa karena itu belum secara resmi keluar infonya," kata Jhon Kenedi.

Menurut Jhon, jika memang berita tersebut benar, hal itu menjadi suatu kekecewaan bagi daerah Kabupaten PPU.

Baca Juga: Jelang Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Negara, DPRD PPU Minta Perusahaan Nasional Akomodir Warga

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.