Agung Sucipto Dijerat Pasal Berlapis, Terbukti Suap NA Dua Kali

19 Mei 2021 07:24 WIB
Agung Sucipto saat menjalani pemeriksaan di Kantor KPK
Agung Sucipto saat menjalani pemeriksaan di Kantor KPK ( Dok Kompas)

 

Makassar, Sonora.ID - Perkembangan kasus gratifikasi proyek yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) terus bergulir. Kali ini, terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/5/21). Bertindak sebagai Pimpinan sidang adalah Hakim Ibahim Palino.

Seperti diketahui, Agung Sucipto ditangkap KPK bersamaan dengan NA dan eks-Sekdis PUTR Edi Rahmat, akhir Februaru lalu.

Tak ayal, Bos PT Agung Perdana yang dikenal dengan sapaan Anggu ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga: Miris! Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang dan Proyek Ilegal di Pemprov Sulsel

JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan, Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam sidang itupun terungkap, Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali, yaitu pada 2019 dan 2021.

"Pertama, 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu," ungkap Asri Irwan.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Temuan, Pemprov Sulsel Tak Lagi Bayar Gaji Stafsus NA

Uang suap tersebut, kata Asri, bertujuan untuk memuluskan jalan Anggu mendapatkan pengerjaan proyek di Sulsel. Berdasarkan penulusuran bukti, proyek hasil suap tersebut paling banyak berada di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.

Asri juga menyebut, sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam berkas gelar perkara. Namun, saksi-saksi tersebut akan diseleksi kembali untuk nantinya dihadirkan di persidangan.

"Kita seleksi dulu, tidak menutup kemungkinan saksi yang kita undang itu hanya beberapa. Tergantung kepentingan di persidangan nantinya," jelasnya.

Baca Juga: Miris! Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang dan Proyek Ilegal di Pemprov Sulsel

Adapun saksi dibagi ke dalam beberapa klaster. Mulai dari pihak pemerintahan, pejabat eselon, panitia tender dan pihak swasta.

"Kalau dari pihak keluarga, tergantung dari penasihat hukumnya. Tapi kami fokusnya membuktikan dakwaan," tuturnya.

Sementara, JPU KPK Janwar Dwi Nugroho menambahkan, sidang lanjutan akan dilakukan pada 27 Februari dengan agenda pemanggilan saksi.

Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan Nurdin Abdullah dapat dihadirkan pada persidangan di Makassar. Akan tetapi, hal itu akan melalui beberapa pertimbangan. Termasuk soal keamanan.

Baca Juga: Terpilih secara Aklamasi, KH Husin Naparin Kembali Pimpin MUI Kalsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm