Pemprov Bali Pastikan Tidak Ada Lulusan SMP Tercecer pada PPDB 2021/2022

20 Mei 2021 15:36 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Dr. KN. Boy Jayawibawa.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Dr. KN. Boy Jayawibawa. ( Dok. Humas Pemprov Bali)

Denpasar, Sonora.ID - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali memastikan tidak akan ada lagi lulusan SMP yang tercecer karena tidak mendapat sekolah SMA Negeri atau Swasta pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 di Provinsi Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Dr. KN. Boy Jayawibawa saat menggelar jumpa pers bersama para awak media di ruang rapat Disdikpora Provinsi Bali.

Lebih lanjut, Boy Jayawibawa menyampaikan bahwa hal ini didasari ketersediaan daya tampung SMA-SMK Negeri-Swasta di Provinsi Bali yang sudah melebihi dari jumlah kebutuhan atau kelulusan SMP.

Dari data yang ada jumlah kelulusan SMP se Bali sebanyak 61.436 siswa, sedangkan daya tampung yang sudah tersedia sebanyak 78.934, sehingga terdapat kelebihan daya tampung sebanyak 17.498.

Baca Juga: Mayoritas Orang Tua Siswa di Makassar Izinkan Anak Sekolah Tatap Muka

"Sekali lagi saya tegaskan, PPDB tahun ini tidak akan ada lagi gelombang II, III atau IV seperti tahun sebelumnya. Sesuai peraturan, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada SMA dan SMK, jadi hanya dilaksanakan dalam 1 gelombang," ujar Boy Jayawibawa.

Boy Jayawibawa juga mengungkapkan tahapan PPDB yang sedianya dibuka mulai tanggal 14 Juni 2021, akan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni Tahap I tanggal 14 s.d. 16 Juni 2021 (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi), Tahap II tanggal 21 s.d. 23 Juni 2021 (jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian), dan Tahap III tanggal 28 s.d. 30 Juni 2021 (jalur rangking nilai rapor).

Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 s.d. 7 Juli 2021.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.