Cegah Ledakan Covid-19 Pasca Libur Lebaran, Satgas Kewilayahan Harus Lebih Berperan

22 Mei 2021 08:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, usai acara duskusi wakil rakyat bersama wartawan di Gedung DPRD Jabar
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, usai acara duskusi wakil rakyat bersama wartawan di Gedung DPRD Jabar ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang ada di masing-masing wilayah (kewilayahan) mulai dari Desa/Kelurahan hingga RT/RW, harus lebih berperan dalam pemantauan pergerakan masyarakat di masa PPKM terutama masa pasca libur lebaran

"Satgas di tiap-tiap kelurahan atau desa hingga ke tingkat RW dan RT itu harus lebih ekstra dalam melakukan pemantauan pergerakan masyarakat pasca libur lebaran," ucap Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, usai acara duskusi wakil rakyat bersama wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/5/2021).

"Aparat kewilayahan lebih tahu pasti data masyarakat, sehingga dapat langsung terpantau jika ada pendatang atau ada warga masyarakatnya yang bepergian ke luar daerah atau mudik. Dengan demikian, Satgas di kewilayahan itu bisa langsung melakukan treatment atau mengambil tindakan jika diperlukan, sambil selalu berkoordinasi  dengan Satgas Kabupaten/Kota," katanya lagi.

Baca Juga: Pemkot Makassar Antisipasi Lonjakan Kasus Covid 19 Pasca Libur Lebaran

Terkait hal itu, Ineu menegaskan, DPRD Jabar hingga saat ini masih terus melakukan pantauan pelaksanaan PPKM dengan terjun langsung ke daerah-daerah.

"Para anggota sebagian masih berkeliling memantau PPKM terutama pasca lebaran ini. Kami ingin memastikan PPKM benar-benar dijalankan," tegasnya.

Ineu juga menyebutkan bahwa selama periode sebelum lebaran hingga 8 hari pasca lebaran, secara keseluruhan PPKM dijalankan dengan baik, walau ada kebocoran di beberapa tempat.

Baca Juga: Riza Patria Minta Penduduk Jakarta yang Mudik Tak Bawa Kerabat ke DKI

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm