Pengelolaan Bank Sampah di Sulsel Bisa Jadi Percontohan KTI

26 Mei 2021 12:05 WIB
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati bertemu Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani membahasa terkait pengelolaan sampah di Sulsel
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati bertemu Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani membahasa terkait pengelolaan sampah di Sulsel ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

"Masyarakat dapat uang dari situ, dan perusahaan daur ulang mendapatkan bahan baku sampah yang selama ini 50 persen masih diimpor dari luar negeri," ungkapnya.

"Untuk itu, saya ke sini meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulsel untuk bisa melakukan hal itu, dan kita bisa mendapatkan pengelolaan sampah yang baik, terutama kontribusi untuk Indonesia bersih di tahun 2025," sambungnya.

Menurutnya, sejauh ini Sulsel memiliki bank sampah yang cukup representatif di beberapa daerah. Sebut saja di Makassar, Maros, dan beberapa daerah lainnya.

Di lain pihak, Sekprov Sulsel Abdul Hayat mengaku, timbunan sampah plastik dan kertas yang sangat banyak sangat potensial sebagai bahan baku daur ulang.

Hanya saja, belum termanfaatkan secara maksimal karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah mereka.

Selain itu, masyarakat Sulsel belum dapat merasakan manfaat ekonomi secara nyata dari aktivitas pengumpulan sampah daur ulang. Karena rendahnya harga beli bahan baku daur ulang, akibat panjangnya mata rantai pemasaran dari masyarakat hingga ke industri daur ulang.

"Tata kelola sampah khususnya sampah plastik dan kertas belum terbangun dengan baik. Kami berharap, pemerintah lebih cepat melakukan revisi dari PERMEN LH Nomor 13 tahun 2012," terangnya.

Baca Juga: Makassar Darurat Sampah, Kemenko Marves Kunjungi TPA Tamangapa Antang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm