Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Arab Saudi: Merugikan…

26 Mei 2021 11:45 WIB
Arab Saudi kembali membuka umrah.
Arab Saudi kembali membuka umrah. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Indonesia termasuk salah satu negara dengan penduduk mayoritas pemeluk agama Islam, sehingga aturan terkait agama Islam tersebut sudah menjadi hal yang diketahui oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia.

Salah satunya adalah salat lima waktu yang biasanya juga diketahui oleh pihak minoritas atau pemeluk kepercayaan atau agama lain.

Masjid di Indonesia dan negara lainnya, mengumandangkan ajakan beribadah bersama kepada seluruh umat, pada kelima waktu tersebut.

Baca Juga: Salat 5 Waktu, Kenapa Cuma Azan Subuh dan Magrib yang Ditayangkan?

Namun, pemerintah Arab Saudi baru saja mengeluarkan surat edaran terkait dengan pengeras suara masjid yang biasanya digunakan pada saat beribadah.

Dalam SE tersebut, diimbau kepada seluruh pengelola masjid agar hanya menggunakan pengeras suara pada saat azam dan ikamah.

Dilansir dari Saudi Gazzete, imbauan tersebut tertuang dalam SE yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, Sheikh Dr Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Jerman & Belanda Izinkan Azan Berkumandang Pakai Pengeras Suara

Azan adalah azan pertama, sedangkan Ikamah adalah azan kedua saat imam salat telah mengambil tempatnya menghadap ke arah Kakbah dan salat akan segera dimulai.

SE ini dikeluarkan berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW bahwa masing-masing umat beribadah dengan tenang.

“Sesungguhnya Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain”.

Baca Juga: Bentrok antara Israel dan Palestina Terus Terjadi, Mengapa Seikh Jarrah Menjadi Rebutan?

Tak hanya itu, beberapa alasan di balik SE yang diterbitkan pada 24 Mei 2021 adalah karena pengeras suara eksternal dinilai merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.

Alasan selanjutnya adalah suara imam saat salat harus didengar oleh semua Jemaah yang ada di dalam masjid, tidak perlu suara imam terdengar ke rumah-rumah di luar masjid.

Ada juga kekhawatiran pengeras suara eksternal ini menimbulkan penghinaan terhadap Al Quran, serta yang terpenting adalah semua Jemaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT sehingga tidak boleh merugikan atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain.

Baca Juga: Bubur India, Bubur Legendaris Khas Masjid Pekojan Semarang

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid hanya untuk Azan dan Ikamah’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm