Wali Kota Makassar Copot Lurah Lakkang, Ini Alasannya

27 Mei 2021 13:35 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

"Itu ada temuan di inspektorat, pelanggarannya cukup berat analisnya BKD dan inspektorat," ucapnya.

Danny menilai tindakan itu fatal dan tidak seharusnya terjadi. Hukuman tersebut sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintahan lainnya.

"Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu," tegasnya.

Baca Juga: Pejabat Pemkot Makassar Sebut Hasil Job Fit Diumumkan Pekan Ini

Inspektorat Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Keputusan yang diambil yakni M Zuud Arman telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor 0234/INSP/780.04/7/2020.

Adapun yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. 

Sementara Zuud belum bisa dimintai tanggapan. Beberapa kali upaya komunikasi baik via WhatsApp maupun seluler dilakukan namun tidak ada jawaban.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm