Wali Kota Makassar Copot Lurah Lakkang, Ini Alasannya

27 Mei 2021 13:35 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar resmi mencopot atau menonaktifkan M Zuud Arman sebagai Lurah Lakkang, Kecamatan Tallo.

Akibat penyalahgunaan kewenangan dalam penertiban dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan keputusan itu diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.

"Ya masalah pajak, saya sudah tandatangani (surat pencopotan)," ujarnya saat ditemui di Balaikota, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Kepala BKPSDM Makassar Ingatkan Jangan Percaya Oknum Janjikan Jabatan

Ditanya lebih lanjut bentuk pelanggaran yang dilakukan, dia enggan membeberkan. Hanya dipastikannya, yang bersangkutan saat ini sudah tidak menduduki jabatannya.

"Sudah dicopot dari jabatannya itu," jelasnya.

Danny menambahkan keputusan diambil berdasarkan hasil analisis inspektorat dan badan kepegawaiaan.

Dalam pemeriksaan, kedua instansi itu menyimpulkan M Zuud Arman melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.

"Itu ada temuan di inspektorat, pelanggarannya cukup berat analisnya BKD dan inspektorat," ucapnya.

Danny menilai tindakan itu fatal dan tidak seharusnya terjadi. Hukuman tersebut sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintahan lainnya.

"Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu," tegasnya.

Baca Juga: Pejabat Pemkot Makassar Sebut Hasil Job Fit Diumumkan Pekan Ini

Inspektorat Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Keputusan yang diambil yakni M Zuud Arman telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor 0234/INSP/780.04/7/2020.

Adapun yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. 

Sementara Zuud belum bisa dimintai tanggapan. Beberapa kali upaya komunikasi baik via WhatsApp maupun seluler dilakukan namun tidak ada jawaban.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm