Pemkot Palembang Lunasi 23 Persil Lahan Fly Over Simpang Sekip

27 Mei 2021 17:00 WIB
 Walikota Palembang, Harnojoyo usai melakukan Pembayaran Tahap Pertama Pengadaan Lahan Flyover Simpang Sekip Ujung, Kamis (27/05).
Walikota Palembang, Harnojoyo usai melakukan Pembayaran Tahap Pertama Pengadaan Lahan Flyover Simpang Sekip Ujung, Kamis (27/05). ( )

Palembang, Sonora.ID – Sebanyak 23 persil lahan yang terdampak pembebasan lahan pembangunan fly over Simpang Sekip telah diganti rugi Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Hal ini diungkapkan, Walikota Palembang, Harnojoyo usai melakukan Pembayaran Tahap Pertama Pengadaan Lahan Flyover Simpang Sekip Ujung, Kamis (27/05).

Ia mengatakan, salah satu pembangunan yang jadi fokus Pemerintah Kota ini akan membantu mengurai kemacetan.

“Fly Over Simpang Sekip akan membantu mengurai kemacetan. Kami ucapkan terimakasih kepada Balai dan Pemprov Sumsel. Tidak lama lagi salah satu impian kita akan segera terwujud,” kata Harno.

Baca Juga: Sosialisasi Pembebasan Lahan Fly Over Angkatan 66 Rampung Minggu Depan

Kepada masyarakat yang telah bersedia lahannya dibebaskan, Harno memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena telah memperlancar pembangunan Fly Over.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak mengatakan, kota Palembang kebagian membebaskan 17 persil lahan dan Provinsi Sumsel 71 persil, dalam waktu dekat Pemkot Palembang telah membayarkan 7 persil lahan warga dilanjutkan dengan tahap kedua 10 persil sisanya. Untuk pembagian pembebasan lahan Pemkot Palembang, pihaknya telah menyediakan anggaran Rp 24 miliar.

Masyarakat yang mendapatkan penggantian untung tersebut tidak menerima uang secara cash, tetapi dana yang mereka terima terlebih dahulu di debit ke dalam rekening masing-masing.

“Untuk tahap pertama 7 persil seluas 750 meter persegi yang kami bebaskan, dengan nilai ganti rugi Rp 9,5 miliar,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm