16 Catatan BPK dalam LHP Pemkot Makassar tahun 2020

1 Juni 2021 18:35 WIB
Zainal Ibrahim, Kepala Inspektorat Kota Makassar
Zainal Ibrahim, Kepala Inspektorat Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas LKPD Kota Makassar tahun 2020.

Kepala Inspektorat, Zainal Ibrahim mengatakan ada 16 temuan permasalahan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP). Rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti pimpinan pemerintahan.

"Ada 16 poin yang menjadi catatan," ujarnya saat jumpa pers di Balaikota, Senin (31/5/2021). Berikut rinciannya dalam dokumen yang dihimpun :

Baca Juga: Serapan Anggaran 30 SKPD di Makassar Rendah, Ada yang Belum Sampai 1 Persen

1. Pemerintah Kota Makassar Menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tidak Sesuai Perda APBD.

2. Kesalahan Penganggaran atas Belanja Modal dan Belanja Barang pada OPD Pemerintah Kota Makassar.

3. Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Pemerintah Kota Makassar Tidak Sesuai Ketentuan.

4. Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Perkenalkan Mobil Covid Hunter, Dilengkapi Fasilitas Ini

5. Pertanggungjawaban Belanja Kegiatan Peningkatan Kapasitas Laskar Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya.

6. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Karoseri Truk pada Dua OPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp300.000.000,00.

7. Kegiatan Sewa Jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika TA 2020 Melebihi Nilai HPS yang Ditetapkan, Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp1.800.000,00, Tidak Sesuai Spesifikasi Rp273.000.000,00, dan Pemborosan Keuangan Daerah Sebesar Rp584.100.000,00.

8. Pelaksanaan Belanja Modal pada Tiga OPD Tidak Sesuai Ketentuan dan Denda Keterlambatan Belum Dipungut Sebesar Rp515.308.156,51.

9. Belanja Modal Sebesar Rp39.562.083.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum Dibangun Bukan Diatas Tanah Milik Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga: Gandeng BPOM, Pemkot Makassar Beri Jaminan Kualitas Makanan

10. Kekurangan Kas pada Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp452.606.819,00.

11. Penatausahaan Piutang Retribusi Sampah Kota Makassar Tidak Tertib.

12. Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Tetap Pemerintah Kota Makassar Belum Memadai.

13. Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP Tidak Didasarkan atas Perjanjian Kerjasama Antara Kedua Pihak.

14. Kerjasama Kemitraan Pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK Tidak Sesuai Ketentuan.

15. Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Makassar Belum Dikelola Sesuai Ketentuan.

16. Utang Belanja pada 3 OPD Tidak Didukung Dengan Data Pendukung yang Andal Senilai Rp449.438.426,00.

Baca Juga: Diluncurkan, Ini Cara Kerja Covid Hunter yang Dibentuk Pemkot Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm