Polisi Tangkap Komplotan Perampok Rumah Kos di Makassar

7 Juni 2021 18:50 WIB
Jumpa pers penangkapan komplotan pelaku perampok rumah kos di Makassar
Jumpa pers penangkapan komplotan pelaku perampok rumah kos di Makassar ( Sonora.ID)

"Jadi motif utamanya curas (pencurian disertai kekerasan) tapi kalau ada kesempatan pelaku ini memperkosa korbannya," ucapnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah sepeda motor, sejumlah perhiasan, beberapa laptop berbagai merek dan belasan telepon genggam. 

"Ada juga barang bukti senjata tajam yang mereka gunakan saat beraksi," lanjutnya. 

Atas perbuatan keempat anggota komplotan perampok ini, mereka disangkakan pasal berlapis yang tertuang dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta pasal 285 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Baca Juga: Demi Sosis dan Secangkir Kopi, Pasutri Ini Rampok dan Bunuh Anak TK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm