Langgar Aturan, Pemkot Makassar Tutup Operasional THM D'Liquid

7 Juni 2021 18:55 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah kembali mengambil langkah tegas bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan.

Kali ini, sanksi diberikan kepada D'Liquid yang berlokasi di Claro Hotel.

Dilarang beroperasi sementara waktu lantaran melanggar aturan jam operasional sampai jam 22 malam dan mengabaikan protokol kesehatan.

Wali Kota, Danny Pomanto menyampaikan hal itu saat ditemui di aula Sipakatau, Balaikota Makassar, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Dianggap Langgar Aturan, Begini Pandangan DPRD dan Pakar Soal Ketua RT dan RW

"Saya umumkan D’Liquid kita tutup,” tegasnya.

Dia mengatakan sanksi diberikan demi menegakkan peraturan. Selain itu, untuk memberikan contoh kepada pelaku usaha lain untuk taat.

"Itu tandanya Pemkot tidak main-main. Kita tidak mau mengambil risiko, kalau saya tidak bertindak begini semua patotoai (mengejek),” ujarnya.

Danny menambahkan penutupan D’Liquid sampai pemilik usaha bisa menunjukkan itikad baik dalam menjalankan aturan pemerintah, seperti patuh terhadap protokol kesehatan.

"Ini temanku semua, tapi bukan persoalan teman, semua keselamatan 1.5 juta masyarakat Kota Makassar,” jelasnya.

Baca Juga: Langgar Aturan PSBB, Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta, Keluarga: Intinya Sudah Dibayar

Dia menambahkan ada satu lagi THM yang akan diberikan sanksi penutupan. Namun dia enggan menyebut tempat yang dimaksud.

"Ada lagi satu mau ditutup, tunggumi nah," tutupnya.

Diketahui, D’Liquid merupakan THM kedua yang ditutup pemerintah. Sanksi penutupan sebelumnya diberikan kepada Holywings Club dengan mencabut izin usahanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm