Selama Pandemi Kasus DBD di Kota Pelembang Alami Penurunan

7 Juni 2021 19:30 WIB
ilustrasi nyamuk
ilustrasi nyamuk ( freepik)

Palembang, Sonora.ID – Di tahun 2021  kasus demam berdarah (DBD) menunjukkan adanya tren kenaikan.

Yudi Setiawan, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang kepada Sonora (05/06/2021) menuturkan selama tahun 2021 jumlah kasus DBD di kota Palembang total ada 76 kasus.

“Januari 11 kasus, FebruarI 13 kasus, maret 17 kasus, april 15   kasus dan mei 20 kasus, total 76 kasus. Ini yang dilaporkan, kemungkinan ada masyarakat yang kena dbd tapi mereka tidak datang ke rumah sakit dengan berbagai alasan,” ujarnya.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Awas Ini Gejala Awal Demam Berdarah Pada Ibu Hamil

Ia menambahkan bila dibandingkan dengan tahun 2020, jumlah kasus DBD di tahun 2021 lebih rendah.

“April 2020 ada 35 kasus, maret 105 kasus. Sangat turun sekali, maret  ada 17 kasus, secara kumulatif kasus lebih tinggi di 2020,” tukasnya.

Ia menyebutkan jumlah penderita DBD sebelum pandemi Covid-19 lebih tinggi dibandingkan saat pandemi Covid-19.

“Covid-19 mucul dibulan maret 2020. Sebelum Covid-19 tahun 2019 total kasus DBD 697, tahun 2018 ada 643, 2020 bulan april sangat drastis dari 105 dibulan maret, menjadi 35 dibulan April,”ujarnya.

Baca Juga: Calon Vaksin DBD Takeda Mampu Cegah Demam Berdarah Hingga 62 Persen

DBD adalah penyakit musiman, bila curah hujan tinggi maka cenderung kasus DBD tinggi.

“Prediksi kami adanya Covid-19 masyarakat sepertinya fobia atau takut datang ke rumah sakit. Jadi kalau ada gejala yang khas seperti demam, muncul ruam atau bintik merah dan mengarah ke DBD, masyarakat menahan tidak datang takut terinfeksi Covid-19. Karena tren 5 tahun lalu, 1 bulan rata-rata diatas 50 bahkan ada yang 100 lebih. Sejak adanya Covid-19 tahun 2020 trennya turun, tapi 2021 5 bulan terakhir di bulan Mei cenderung naik,” tukasnya.

DBD disebabkan virus dengue, bila terlambat mendapat pertolongan akan terjadi kebocoran plasma bagian sirkulasi dalam tubuh.

Baca Juga: Waspadai DBD, Masyarakat Diimbau Lakukan PSN Dengan 3M Plus Mandiri

Tubuh akan dehidrasi dan schock. Bila pasien datang dalam keadaan setengah sadar atau tidak sadar dan pembuluh darah vena sudah sulit dipasang infus maka resiko kematian tinggi.

“DBD mengancam jiwa bila terlambat mendapat pertolongan di rumah sakit atau puskesmas,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa dari 18 kecamatan di Palembang di tahun 2021 yang paling banyak kasus DBD adalah kecamatan sako dan sukarami. 

Hal ini karena dua kecamatan tersebut tergolong padat penduduk.

“Dua kecamatan ini hampir sama selalu mendominasi tiap tahun.  Jumlah penduduk kecamatan sukarami 113 ribu, kecamatan lain 31 ribu , ib2 69 ribu, sako 85 ribu,” tukasnya.

Baca Juga: Pemkab Sleman Kick Off Implementasi Teknologi Wolbachia dalam Pengendalian DBD

Bila tidak rutin PSN (pemberantasan sarang nyamuk) maka kasus DBD akan tinggi.

PSN dilakukan dengan 3 M. membersihkan sarang nyamuk, menutup sarang nyamuk dan mendaur ulang.

“Foging adalah langkah terakhir dalam memutus rantai DBD, sebab fogging hanya membunuh nyamuk, tapi bila tidak diikuti dengan menghilangkan jentik  maka akan ada nyamuk lagi. Jadi paling baik adalah PSN,” ujarnya.

DBD termasuk penyakit endemi artinya selalu ada.

Sementara pademi adalah istilah penyakit yang sudah menyebar luas atau global.

Baca Juga: Memasuki Musim Penghujan, Dinkes Palembang Minta Masyarakat Waspada Terhadap Beberapa Penyakit

Palembang termasuk endemi hampir tiap bulan selalu ada kasus DBD terutama di musim hujan, akan cenderung banyak.

“Tetap 3 M membersihkan tempat-tempat perindukan nyamuk, bila tidak bisa dibersihkan ditutup. Mendaur ulang tempat perindukan nyamuk. Untuk menekan kematian terutama balita, bila demam, mucul ruam dan tidak turun selam 2 hari segera bawa ke rumah sakit jangan sampai telat karena tidak akan optimal, jangan takut dicovidkan,” tukasnya.

Baca Juga: DBD Mengancam, Stok Tromboparesis di PMI Banjarmasin Justru Menipis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm