Pemprov Sumsel Didorong Aktif Laporkan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

10 Juni 2021 21:35 WIB
Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga dalam Dialog Pemerhati dan Perempuan Anak Bersama dengan tema Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Sumatera Selatan, Kamis (10/06).
Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga dalam Dialog Pemerhati dan Perempuan Anak Bersama dengan tema Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Sumatera Selatan, Kamis (10/06). ( Smart FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan untuk lebih aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak-anak di wilayah setempat.

Hal ini seiring dengan telah digelontorkannya Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik oleh Kementerian PPPA RI dalam rangka penanganan korban kekerasan.

Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga mengatakan, tahun ini pihaknya telah menerima DAK Non Fisik yang akan digelontorkan ke UPTD PPA di Indonesia yang aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Baca Juga: Pembanguan Aldiron Cinde Siap Diambil Alih Pemprov Sumsel

“Tahun ini kami bisa menggelontorkan DAK Non Fisik khusus yang dapat digunakan untuk penanganan kasus korban kekerasan, disamping itu dana ini juga difungsikan untuk peningkatan kapasitas SDM di UPTD PPA setempat yang menangani kasus kekerasan tersebut,” kata Bintang saat memberikan sambutan dalam Dialog Pemerhati dan Perempuan Anak Bersama dengan tema Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Sumatera Selatan, Kamis (10/06).

Bintang menambahkan, sebanyak 34 provinsi dan 126 Kabupaten/Kota di Indonesia akan menerima DAK Non Fisik dengan kisaran dana yang diterima masing-masing UPTD PPA senilai Rp 300 – Rp 650 juta.

Baca Juga: Berantas Peredaran Narkotika, Pemprov Sumsel Harap Peran Serta Masyarakat

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm