Merasa Rileks dan Produktif Berkarya, Anji Terancam 12 Tahun Penjara

17 Juni 2021 08:15 WIB
Anji saat konferensi pers kasus narkoba
Anji saat konferensi pers kasus narkoba ( Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat via kompas.com)

Saat menggunakan barang terlarang itu, Anji kerap mengonsumsinya di tempat yang aman.

"Yang bersangkutan (Anji) pakai di situ dan beberapa tempat yg dia sangka aman, salah satunya Bandung, Jawa Barat," ujar Ady Wibowo.

Dalam penangkapannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ternyata Cinta’ yang Dipopulerkan Oleh Anji

Menurut pernyataan Ady, ganja tersebut dipesan Anji lewat situs  megamarijuanastore.com, yang dimana situs tersebut diduga berasal dari Amerika Serikat.

Atas perbuatannya ini, Anji Manji dijerat pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Bidadari Tak Bersayap' Yang Dipopulerkan Oleh Anji

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm