Usaha-usaha BPPD Palembang Mencapai Target 1,2 T Pajak Masuk Kas Daerah

17 Juni 2021 16:45 WIB
Sulaiman Amin, Kepala BPPD Kota Palembang
Sulaiman Amin, Kepala BPPD Kota Palembang ( Koleksi Pribadi)

“Tim ini mengawasi agar e-tax berjalan maksimal. Juga mengingatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka. Bila tidak merespon peringatan kami, maka tempat usaha mereka akan kita segel,” tukasnya.

Ia menjelaskan tidak semua tempat usaha dipasang e-tax ini, karena alatnya terbatas, sehingga dipasang di tempat-tempat yang sangat potensial. Bagi yang tidak dipasang bukan berarti bebas tapi berdasarkan penilaian. Diprinting dan dilihat potensinya, kemudian sama-sama ditetapkan besaran pajaknya.

“Tapi ada yang khawatir karena e-tax mengukur kejujuran atau transparansi dari tempat usaha. Mungkin selama ini enak menarik pajak tapi sebagian saja yang disetor. Dengan alat ini memungkinkan semua transaksi akan terekam. Dari situ mereka harus membayar pajak yang sesungguhnya dari data alat yang dipasang,” ujarnya.

Baca Juga: BPPD Palembang Targetkan 600 E-tax Terpasang Tahun ini

Ia mengatakan tempat usaha yang potensial adalah usaha yang omset perbulannya mencapai 100 juta hingga 1 miliar.

Namun berdasarkan perda yang baru yaitu no.3 tahun 2021 per juli 2021 mendatang, yang dikenakan pajak yaitu yang pendapatannya mencapai 60 juta perbulan, khusus yang komersil dan yang non komersil seperti perumahan subsidi, yang pendapatannya di atas 100 juta perbulan.

“Pajak hiburan, reklame, air di bawah tanah, sarang walet, PBB. Untuk PBB jatuh tempo pada 30 september 2021, jadi jangan terlambat. Jika terlambat akan didenda 2 persen,” tukasnya.

Ia mengakui selama pandemic terjadi penurunan pajak yang disetor oleh wajib pajak. Hal ini karena adanya prokes di tempat-tempat hiburan dan restaurant yang membatasi pengunjung dan jam operasional serta mewajibkan makanan dibungkus atau take away.

“Kami mengajak seluruh masyarakat taat pajak, karena pajak digunakan untuk pembangunan, pelayanan dan penanganan covid. Bantu pemerintah mengumpulkan pajak dengan transparansi dan patuh. Uang masyarakat untuk masyarakat demi mewujudkan Palembang Darusalam 2023,” tukasnya.

Baca Juga: Wagub Cok Ace Ajak BPPD se-Indonesia Untuk Bersinergi dalam Pemulihan Pariwisata

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm