Cegah Kerumunan, Satpol PP Tempatkan 8 Personel di Setiap Mal di Kota Palembang

19 Juni 2021 21:45 WIB
Kepala Satpol PP Kota Palembang, G. A. Putra Jaya
Kepala Satpol PP Kota Palembang, G. A. Putra Jaya ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Dalam rangka pengendalian Covid-19 di kota Palembang, Walikota Palembang H. Harnojoyo mengeluarkan Surat Edaran No.14 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap tempat-tempat hiburan, cafe, diskotik dan mal di wilayah kota Palembang.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, G. A. Putra Jaya kepada Sonora (18/06/2021) mengatakan bahwa terkait surat edaran tersebut pihaknya sudah mensosialisasikannya serta menempatkan personelnya di mal-mal dari pagi hingga malam hari.

“Kemaren, hasil sidang yustisi 1 cafe didenda. Sesuai regulasi jelas dalam rangka perpanjangan PPKM mikro, dan beberapa cafe, kita tahu Palembang masih zona merah, tidak mematuhi protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Baca Juga: Resto Wisata Kolam Susu Alernatif Desinasi Wisata Baru di Palembang

Ia menambahkan beberapa spot-spot keramaian di Kota Palembang masih ditutup demi mencegah terjadinya kerumunan.

“BKB, KI, Taman Lengkeng di Sukarami kita tutup. Fasilitas umum kita edukasi protokol kesehatan,” tukasnya.

Dirinya mengatakan pihaknya juga menempatkan 8 personel Pol.P.P di setiap mal untuk memastikan mematuhi surat edaran walikota tersebut.

Baca Juga: Klub Sepeda UCC Menampung Semua Komunitas Sepeda dan Tipe Sepeda

“Di Mal ditakutkan menimbulkan kerumunan, kita tempatkan 8 orang di setiap mal dari pagi sampai jam 9 malam,” ujarnya.

Ia menambahkan sesuai dengan instruksi Mendagri No 13 Tahun 2021  maka PPKM mikro masih diperpanjang.

Menurutnya PPKM mikro cukup efektif menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 2.924 ODGJ dan 6.052 Disabilitas di Palembang Jadi Sasaran Vaksinasi

 

“Palembang masih zona merah. PPKM mikro diperpanjang karena efektif. Saya cek ke Kelurahan di Sungai Lais dan setiap kelurahan ada posko penanganan covid. Sesuai surat edaran walikota, pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan di masa pandemi, Pol PP sebagai kordinator di kelurahan. Diharapkan RT,RW posko benar-benar di mantapkan. Mudah-mudahan kota Palembang lebih baik lagi dan bisa berganti menjadi zona hijau,” ujar dia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm